Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024, KPU Sumbar Tunggu Putusan MK

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Sumbar 2024.

Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024, KPU Sumbar Tunggu Putusan MK

Yose Hendra • 15 December 2024 17:00

Sumbar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan KPU kabupaten/kota hingga saat ini belum menetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. KPU menjelaskan bahwa paslon atau tim yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara memiliki waktu tiga hari setelah rekapitulasi hasil pilkada untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai aturan, pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara dapat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK. Tenggat waktunya tiga hari terhitung sejak KPU menetapkan hasil rekapitulasi,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban, Minggu, 15 Desember 2024.

KPU Provinsi Sumbar telah menetapkan hasil rekapitulasi Pilgub pada 8 Desember 2024. Sedangkan KPU di 19 kabupaten/kota telah menetapkan hasil Pilkada di daerah masing-masing pada 6 Desember 2024.

“Untuk Pilgub Sumatra Barat, tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota terdapat 13 gugatan di 11 wilayah,” jelas dia.

Baca: 

Kandidat yang Kalah oleh Kotak Kosong Boleh Nyalon Lagi


Meski tidak semua hasil Pilkada digugat, KPU tetap menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Jika ada permohonan sengketa, maka prosesnya akan berlanjut ke sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada gugatan, MK akan memberitahukan kepada KPU, dan paling lambat tiga hari setelah itu, KPU wajib menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih,” jelas Ory.

Prosedur ini telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada. Penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan berdasarkan rekapitulasi hasil pemilihan yang telah disahkan sebelumnya. Proses ini bertujuan menjaga transparansi dan memastikan setiap tahapan pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)