Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. MI/Pius
Indriyani Astuti • 23 November 2023 13:44
Jakarta: Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan kasus yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej merupakan ranah hukum.
Ari mengaku Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) belum mendapatkan surat soal penetapan tersangka Eddy dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas alasan itu, Eddy masih menjabat sebagai wamenkumham.
"Pertama ini domain KPK. Aparat penegak hukum, kedua sampai saat ini Kemensesneg juga belum menerima pemberitahuan sebagai tersangka dari KPK. Itu saja komentar yang ingin saya sampaikan," ujar Ari pada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 23 November 2023.
Seperti diberitakan, Eddy diusir oleh pimpinan Komisi III saat hendak mengikuti rapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman meminta Eddy keluar dari ruangan rapat kerja yang membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023.
Saat ditanya soal reshuffle, Ari menjelaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan tidak akan ada reshuffle menjelang tahun politik. Meski demikian, Ari menuturkan pemberhentian dan pengangkatan anggota kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
"Kan pak Mensesneg sudah menyampaikan tidak ada kabar untuk reshuffle. Tapi sekali lagi evaluasi itu terus dilakukan, pengangkatan dan pemberhentian menteri itu prerogatif presiden," ujar dia.
Eddy menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi. Kasus yang menjerat Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari seorang pengusaha yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy Hiariej.