Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan. Dok. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 24 October 2023 19:34
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ketua Lembaga Antirasuah itu diperiksa selama 9 jam.
"Hampir selesai tinggal nunggu tanda tangan (BAP)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pukul 19.00 WIB, Selasa, 24 Oktober 2023.
Dalam foto yang diterima dari sumber, Firli yang mengenakan batik coklat tampak duduk di ruang pemeriksaan. Filri Bahuri diperiksa didampingi Biro Hukum KPK. Namun, belum diketahui pasti jam berapa Firli keluar.
Awak media menjaga di semua pintu Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Meski, awak media sempat diusir petugas keamanan saat berjaga di Basement 2 tempat parkir mobil. Awak media menyebar karena Firli Bahuri lolos dari pantauan saat datang ke Bareskrim Polri pagi tadi.
Firli memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 09.40 WIB. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik gabunga Subdit Tipikor Ditreskrimsus dan Dirtipikor Bareskrim Polri. Pemeriksaan di Bareskrim Polri merupakan permintaan Firli. Namun, tidak disebutkan alasannya.
Kedatangan Firli tadi pagi sekitar pukul 09.40 WIB tidak terpantau awak media. Wartawan tahu Firli datang setelah mobilnya Toyota Camry berpelat B 1990 RFP kedapatan parkir di depan Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, kantor Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.