Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 18 July 2024 13:41
Jakarta: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengaku belum menerima laporan terhadap Iptu Rudiana. Ayah almarhum Muhammad Rizky alias Eky, 16, itu dilaporkan oleh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Bareskrim Polri pada Rabu, 17 Juli 2024.
"Kami belum mendapatkan laporannya," kata Djuhandhani di Lapangan Rumput Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024.
Djuhandani menjelaskan setiap pelaporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Setelah itu, pihak biro operasi akan meneruskan ke bagian sesuai dengan kasus yang dilaporkan tersebut.
"Sampai saat ini laporan diteruskan kemana kami belum tahu, Dittipidum belum menerima," ujar jenderal bintang dua itu.
Di samping itu, ketika ditanya kelanjutan pemeriksaan Iptu Rudiana oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, Djuhandani enggan menjawab. Dia mempersilakan tanya ke Propam.
Djuhandani juga enggan merespons perihal dugaan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan. Pegi telah dibebaskan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah.
Djuhandani juga tidak menjawab pertanyaan awak media apakah akan memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Surawan. Dia malah menyinggung proses kasus pembunuhan Vina dan Eky telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
"Kemarin sudah disampaikan Pak Kabareskrim oleh Pak Kapolri ya," ucapnya.
Baca juga: Polri Ditantang Buka CCTV dan Ponsel Terpidana Kasus Vina |