Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 21 July 2024 21:07
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ternyata telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembuatan konten pornografi terhadap anak di Gresik, Jawa Timur. Bahkan, berkas perkara tersangka atas nama Bagas Arista Heriyanto (BAH) dinyatakan telah lengkap atau P-21.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gresik. Pelimpahan ini untuk persidangan pelaku.
"Berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) dan penyerahan tersangka serta barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Juli 2024.
Sebelumnya, Erdi mengatakan Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan oleh pelaku atas nama Bagas Arista Heriyanto (BAH). Pelaku membuat konten pornografi terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri.
"Mirisnya yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D (15 tahun) yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," kata Erdi.
Erdi mengatakan pelaku merupakan pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com. Pelaku juga pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx terkait konten pornografi sejak September 2022 hingga Juli 2023.
Erdi menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka.
"Tersangka ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024 di Gresik," ungkap Erdi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Bareskrim Undang Terpidana Pembunuhan Vina dalam Gelar Perkara Ulang |