Kuasa Hukum Sebut Bareskrim Undang Terpidana Pembunuhan Vina dalam Gelar Perkara Ulang

Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Kuasa Hukum Sebut Bareskrim Undang Terpidana Pembunuhan Vina dalam Gelar Perkara Ulang

Siti Yona Hukmana • 21 July 2024 16:00

Jakarta: Bareskrim Polri disebut mengundang pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Mereka diundang menghadiri gelar perkara ulang.

Hal ini disampaikan kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso. Keenam terpidana ini ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"(Undangan gelar perkara ulang) dari Bareskrim," kata Jutek Bongso kepada Medcom.id, Minggu, 21 Juli 2024.

Dia menyebut gelar perkara bakal dilakukan dalam waktu dekat. Kegiatan tersebut dilakukan di Markas Bareskrim Polri.

"Minggu depan ada gelar di Mabes Polri," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Kejati Jabar Setop Penyidikan Berkas Pegi Setiawan


Namun, dia belum mengetahui gelar perkara ini dilakukan di direktorat apa. "Belum tau unit mana. Nanti dikabari ya,"" ujar dia.

Jutek juga enggan menyebut gelar perkara ini sebagai tindak lanjut pelaporan yang ia buat di Bareskrim Polri. Total sudah tiga pelaporan yang dilayangkan para terpidana yang diwakili Jutek.

Yakni pelaporan terhadap Ketua RT Pasren atas keterangan palsu, pelaporan terhadap dua saksi atas nama Aep dan Dede yang juga terkait keterangan palsu. Satu pelaporan lain dibuat terhadap Iptu Rudiana, ayah korban Eky.

Iptu Rudiana dilaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap tujuh terpidana. Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Iptu Rudiana disebut telah menginjak-injak hingga memaksa para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky meminum air kencing. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum para terpidana lain, Roely Panggabean.

"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya. Tadi juga yang bilang terpidana disuruh minum air kencing segala, kan hal-hal ini yang sebetulnya sudah di luar kemanusiaan," kata Roely di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Laporan terhadap Rudiana teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Sementara itu, Medcom.id telah menghubungi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menanyakan perihal gelar perkara ulang ini. Namun, Belum ada respons hingga berita ini dibuat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)