Puluhan staf BPPD Sidoarjo jadi saksi terhadap terdakwa Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. (Medcom.id/Amal)
Surabaya: Sebanyak 22 staf Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Senin, 21 Oktober 2024. Mereka diperiksa secara bergantian menjawab pertanyaaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, hakim, dan terdakwa Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Puluhan staf BPPD Sidoarjo yang dihadirkan dalam persidangan, yaitu Abdul Muntholib, Agus Suriyanto, Ali Murtadin, Suyono, Dichril Adoi, Febriyanto Cahyo Santoso, Hermadi Listiawan, Ismi Maulida. Kemudian, Jasmi Indri Astuti, Joko Sumono, Juarti, Luailus alias Ilus, Pramungkas Adi Yudha, Erik Hidayat, Rahmat Hendrawanto, Sari Dewi Yunitawati.
Selanjutnya, Sintya Nur Afrianti, Sodikin, Surendro Nur Bawono, Suyadi, Yulis Zahra Rizkya, dan Sutrisno. Para saksi secara umum membenarkan telah mengalami pemotongan insentif yang dibayar dalam periode tiga bulanan.
Saksi Hermadi Listiawan, mengaku tidak mengetahui pasti kegunaan uang hasil pemotongan tersebut. Informasi yang pernah diketahuinya, pemotongan tersebut untuk keperluan kantor, makan-makan, pendanaan kegiatan kantor, dan THR.
"Detail untuk pribadi saya enggak tahu. Keperluan kantor, makan-makan, kegiatan THR, untuk tambahan kegiatan buat jalan-jalan," kata Hermadi, menjawab pertanyaan JPU.
Demikian juga saksi Sintya Nur Afrianti, yang mengaku mengetahui uang tersebut dipakai untuk kegiatan makan-makan. "Perkiraan uang dipakai makan-makan seluruh pegawai BPPD," kata Sintya.
Mendengar jawaban saksi, kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, juga mengajukan pertanyaan untuk para saksi. "Apakah ada yang pernah dihadapkan pada bupati soal pemotongan itu," tanya Mustof. "tidak pernah," jawab para saksi.
Setelah itu Gus Muhdlor diberi kesempatan oleh hakim untuk memberikan peninjauan atas kesaksian para saksi. "Pernahkah ada yang mengasih uang ke saya?" tanya Gus Muhdlor. "Tidak pernah," kata para saksi.
"Pernahkah saya masuk ke kantor BPPD Sidoarjo?" tanya Gus Muhdlor. "Tidak pernah," kata para saksi.
Gus Muhdlor juga bertanya apakah para saksi pernah melihat dirinya bertemu eks kepala BPPD Ary Suryono dan eks Kasubag Umum Siska Wati. "Pernahkah anda lihat saya ketemu Siska atau Ari"? tanya Gus Muhdlor. Jawaban para saksi, "Tidak pernah."
Terakhir, Gus Muhdlor menanyakan apakah praktik pemotongan insentif tersebut terjadi sejak sebelum dirinya menjabat. "Apakah kasus ini dulu pernah terjadi sebelum zaman saya?" tanya Gus Muhdlor. "Sebelumnya sudah ada," jawab para saksi.
Mendengar jawaban para saksi, Gus Muhdlor mengaku lega dan berkelakar meminta para saksi kembali ke kantor untuk bekerja. "Sudah
clear ya. Silakan pulang kerja lagi. Jangan belok-belok," kata Gus Muhdlor.
Dalam perkara tersebut, Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari 2024.
Ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari 2024. Eks kepala BPPD Ary Suryono dan eks Kasubag Umum Siska Wati juga ditetapkan tersangka bahkan sudah divonis atas perkara tersebut.