Rapat Forkopimda Semarang untuk memberikan sanksi kepada kepala desa yang melanggar netralitas di Pilkada. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 24 October 2024 18:44
Semarang: Kepala Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang dijatuhi sanksi usai terbukti melanggar netralitas pemilu kepala daerah (Pilkada). Bentuk pelanggaran tersebut yakni membonceng orang yang memakai kaus bertuliskan salah satu pasangan calon di Pilgub Jawa Tengah menggunakan motor plat merah tanpa menggunakan helm.
Kepala Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, Suparman, mendapatkan surat peringatan dan sepeda motor plat merah untuk sementara dikandang di kantor kecamatan setempat karena melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 telah diubah dengan UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pasal 29 huruf i yang memuat larangan kepala desa untuk ikut kampanye pemilu dan atau pilkada.
"Pada pasal 30 menyebut sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis jika melanggar undang-undang tersebut," kata Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, Kamis, 24 Oktober 2024.
Baca: Anggota Bawaslu Gorontalo Meninggal saat Transit di Bandara Sultan Hasanuddin
|