Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur, 3 Hakim Ditetapkan Tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. Medcom.id/Siti Yona

Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur, 3 Hakim Ditetapkan Tersangka

Siti Yona Hukmana • 23 October 2024 21:00

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka. Ketiga hakim memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 usai menerima suap.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, maka hari ini 23 Oktober 2024 jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Selain itu, Jampidsus Kejagung juga menerapkan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa ketiga hakim dan satu pengacara.

"Jadi, setelah yang bersangkutan ditangkap setelah penggeledahan kemudian dibawa ke Kejati Jatim untuk tiga tersangka kemudian untuk pengacara kita periksa di Jampidsus Kejagung," ungkap Qohar.

Qohar mengatakan ketiga hakim ditetapkan tersangka Karana ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi. Sementara itu, pengacara terbukti melakukan pemberian suap kepada ketiga hakim.
 

Baca juga: 

Selain 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung juga Tangkap Pengacara



Ketiga hakim adalah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang saat itu menjadi Hakim Anggota. Sebelumnya, penangkapan ketiga hakim dan satu pengacara dibenarkan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

"Tiga hakim, satu lawyer," kata Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi.

Kasipenkum Kejati Jawa Timur (Jatim) Windhu Sugiarto juga telah buka suara terkait penangkapan ketiga hakim ini. Ketiga hakim PN Surabaya itu langsung digelandang ke Kejagung.

“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi penghentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti di melanggar di bawah Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH). Pelanggaran etik karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)