Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 23 October 2024 21:00
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka. Ketiga hakim memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 usai menerima suap.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, maka hari ini 23 Oktober 2024 jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024.
Selain itu, Jampidsus Kejagung juga menerapkan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa ketiga hakim dan satu pengacara.
"Jadi, setelah yang bersangkutan ditangkap setelah penggeledahan kemudian dibawa ke Kejati Jatim untuk tiga tersangka kemudian untuk pengacara kita periksa di Jampidsus Kejagung," ungkap Qohar.
Qohar mengatakan ketiga hakim ditetapkan tersangka Karana ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi. Sementara itu, pengacara terbukti melakukan pemberian suap kepada ketiga hakim.
Baca juga:
Selain 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung juga Tangkap Pengacara |