Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Perekonomian

Ilustrasi, Gedung Kemenkeu. Foto: dok Kemenkeu.

Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Perekonomian

M Ilham Ramadhan Avisena • 22 October 2024 11:33

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengubah struktur kementerian dan lembaga. Itu termasuk mengeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Institusi pengelola keuangan negara itu kini langsung di bawah amatan presiden.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Beleid itu menggantikan Perpres 67/2019 tentang Struktur Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.

"Sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, tapi langsung di bawah presiden," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2024.
 

Baca juga: Airlangga Masih Tunggu Arahan Prabowo soal Pemisahan Deputi dan Koordinasi
 

Kementerian di bawah Kemenko Perekonomian


Adapun dari Perpres baru tersebut, sebanyak delapan kementerian berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, yaitu, Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kemudian Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Pariwisata; dan instansi lain yang dianggap perlu.

Selain Kemenkeu, kementerian lain seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi, Kementerian UKM, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga dikeluarkan dari koordinasi Kemenko Perekonomian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)