Negosiasi Pembebasan Penyanderaan Bocah di Pospol Pejaten Berlangsung 15 Menit

Ilustrasi. Foto: Medcom

Negosiasi Pembebasan Penyanderaan Bocah di Pospol Pejaten Berlangsung 15 Menit

Siti Yona Hukmana • 28 October 2024 15:41

Jakarta: Pelaku penyanderaan bocah perempuan berinisial S, 4, di Pos polisi (Pospol), Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, telah ditangkap. Sebelum penangkapan, polisi sempat bernegosiasi dengan pelaku pada Senin, 28 Oktober 2024.

“Negosiasi selama 15 menit,” kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela saat dikonfirmasi, Senin, 28 Oktober 2024.

Selama penyekapan itu, pelaku menodongkan senjata tajam berupa pisau ke leher korban. Setelah berhasil negosiasi, polisi langsung menangkap pelaku dan mengamankan si bocah.

“(Korban) selamat, enggak ada (luka),” ujarnya.
 

Baca juga: 

Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Positif Konsumsi Sabu

Kronologi Penyanderaan

Peristiwa penyanderaan ini bermula ketika korban S, 4 dibawa pelaku IJ, 54, keliling kota pada Minggu, 27 Oktober pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB Senin, 28 Oktober 2024. Pelaku dan korban melewati daerah Jakarta Timur sampai depan Mal Pejaten Park, yang dulunya dikenal Pejaten Village (Penvil), tepatnya di Pospol Republika.

Sebelumnya, pelaku telah izin kepada orang tua korban untuk membawa jalan-jalan ke rumah sepupunya. Pelaku dan orang tua korban kenal bisnis sejak dua bulan yang lalu.

Kemudian, usai berjalan-jalan korban menangis. Pelaku membawa pisau dapur agar sang anak tak terus menangis. Hingga pelaku menyandera korban di Pospol Pejaten dan menodongkan senjata tajam ke leher korban.

Motif pelaku menyandera korban untuk menjadikan anak perempuan itu sebagai tameng. Sebab, dia merasa selalu dikejar orang setelah mengonsumsi sabu selama empat hari hingga Minggu, 27 Oktober 2024. Dengan menyandera anak dia merasa aman.

"Jadi dia takut, halusinasinya dikejar orang. Jadi dia berhalusinasinya bahwa dia itu dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Pelaku telah ditahan. Dia dijerat pasal berlapis seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)