OJK Tutup 8.500 Pinjol Ilegal Sejak 2015

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto Istimewa.

OJK Tutup 8.500 Pinjol Ilegal Sejak 2015

Naufal Zuhdi • 2 August 2024 16:13

Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa sejak 2015, OJK telah berhasil menutup sebanyak 8.500 pinjaman online (pinjol) ilegal.
 
"Kalau kita lihat saat ini lebih 8.500 pinjol ilegal sudah kita tutup sejak 2015. Namun memang masih ada kendala kenapa ini sering muncul karena servernya ini ada di luar negeri," kata Frederica yang akrab disapa Kiki saat ditemui di Jakarta pada Jumat, 2 Agustus 2024..
 
Kiki menyebut saat ini OJK juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar bisa membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat sering salah bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.
 
"Sebetulnya OJK sudah memberikan banyak kemudahan, yaitu bila bingung atau ragu silakan tanya ke OJK ke nomor 081-157-157-157 tersebut atau telpon. Memang namanya juga penipuan mereka (pinjol ilegal) memiripkan dengan pinjol yang legal," terang Kiki.
 
OJK, lanjut dia, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) saat ini juga tengah melakukan cyber patrol bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mencegah pinjol-pinjol ilegal berkeliaran.
 
"Jadi kalau kita menerima laporan kita langsung tutup, tetapi kadang-kadang pihak itu (pinjol ilegal) ada di luar negeri. Dimana kadang-kadang hal yang seperti ini di negara mereka legal, ini memang challenge nya seperti itu," imbuh dia.
 

Baca juga: KSSK Waspadai Tingginya Ketidakpastian Global
 

Penguatan perlindungan konsumen

 
Sementara itu, Kiki mengungkapkan dengan adanya Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sangat memberikan penguatan untuk perlindungan konsumen dan masyarakat.
 
Sebab, sebelumnya ketika ada orang yang melakukan skema penipuan-penipuan di sektor keuangan, belum ada pasal khusus yang mengatur terkait dengan hal tersebut.
 
"Namun dengan UU P2SK sudah disebutkan mereka yang melakukan aktivitas keuangan ilegal dan merugikan masyarakat bisa didenda sampai dengan Rp1 triliun dan penjara 10 tahun," jelas Kiki.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)