Mahkamah Konstitusi. Dok. Medcom
Theofilus Ifan Sucipto • 16 October 2023 12:23
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Pengaturan salah satu syarat pencalonan tersebut bukan kewenangan MK.
"Batas minimal usia capres dan cawapres disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sepenuhnya merupakan ranah pembentuk UU (DPR dan pemerintah) untuk menentukan," kata Hakim MK Saldi Isra di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Bagi MK, penentuan batas minimal usia capres dan cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara. Terkait alasan usia produktif, ditentukan DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU.
"Tolak ukur penentuan batas usia capres dan cawapres mempertimbangkan usia produktif merupakan kewenangan ranah DPR dan presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan UU," ungkap dia.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Dengan begitu, batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun.
"Memutuskan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Anwar mengatakan para pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Namun, terdapat disenting opinion dari majelis hakim dalam putusan ini. Pendapat berbeda diberikan Hakim Konstitusi Suhuartoyo dan M Guntur Hamzah.