Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Sri Utami • 27 August 2024 10:01
Jakarta: Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR Iskan Qolba Lubis memertanyakam penggunaan kuota haji khusus yang diberikan kepada travel-travel haji dan jemaah haji khusus. Menurut laporan yang diterimanya, beberapa calon jemaah membayar ke travel haji agar bisa berangkat lebih cepat.
“Kenapa itu kuota haji diberikan kepada travel-travel haji tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR RI?” tanya iskan dalam rapat Pansus dengan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag di DPR, Senin, 26 Agustus 2024.
Iskan menyebut, kasus ini tidak hanya terjadi pada jemaah haji khusus tapi juga jemaah reguler. Ia mengungkap, beberapa jemaah haji reguler yang baru mendaftar sekitar lima tahun tetapi sudah bisa berangkat haji tahun ini dengan mengambil porsi kuota tambahan.
Menurutnya, tindakan ini telah menyalahi aturan yang telah disepakati sebab baik haji reguler maupun khusus harus berangkat sesuai dengan antriannya. “Indikasi pelanggaran kuota haji cukup jelas, apakah saudara bisa menjelaskan alasannya,” ungkapnya.
Baca juga: Kemenag Keukeuh Mengatakan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji |