Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 1 January 2024 08:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini hanya dipimpin oleh empat komisioner setelah mantan Ketua Lembaga Antirasuah Firli Bahuri resmi diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah dan DPR diharap segera melakukan dua pembahasan untuk memantapkan posisi petinggi KPK.
“(Pembahasan pertama) pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang, dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Januari 2024.
Ghufron menjelaskan dalam pembahasan pertama, Presiden nantinya akan mengusulkan nama lain pengganti Firli usai keluar dari KPK ke DPR. Nantinya, para legislator akan menggelar fit and proper test untuk memilih komisioner pengganti di Lembaga Antirasuah.
Setelah itu, DPR akan menggelar pembahasan serta uji kelayakan untuk menentukan ketua KPK. Kandidatnya yakni empat komisioner yang tersisa saat ini.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK: Pedang Pemberantasan Korupsi Ada di Pemerintahan Baru |