Bawaslu Bangka Awasi 669 Kegiatan Kampanye

Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka, Fega Erora

Bawaslu Bangka Awasi 669 Kegiatan Kampanye

Rendy Ferdiansyah • 25 January 2024 09:26

Pangkalpinang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka sudah melakukan pengawasan terhadap 699 kegiatan kampanye, alhasil belum ditemukan adanya pelanggaran

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka, Fega Erora, mengatakan 699 kegiatan kampanye tersebut meliputi pertemuan tatap muka 565 giat, pertemuan terbatas 37 giat, kegiatan lainya 88 giat , dan penyebaran bahan kampanye 8 giat.

"Dari 699 kegiatan kampanye ini yang melaporkan STTP ada 306 kegiatan, STTP yang dilaporkan ini satu STTP bisa lebih dari satu kegiatan," kata Fega, Kamis, 25 Januari 2024.

Menurutnya dari pengawasan 699 kegiatan kampanye tersebut belum ditemukan adanya pelanggaran, semua masih berjalan sesuai aturan.
 

Baca juga: 90 Ribuan APK di Jabar Telah Ditertibkan

"Kalau untuk APK memang ada pelanggaran, seperti di pasang tidak pada tempatnya kemudian APK yang di pasang membahayakan pengendara," ujar dia.

Terkait money poliik dijelaskan Fega dari hasil pengawasan belum ditemukan, hanya saja yang ditemukan saat caleg atau partai yang kampanye memberikan baju dan sovenir lainya.

"Kalau uang cash tidak boleh itu sudah money politic, tapi kalau untuk trasport boleh itu pun dalam bentuk kupon," imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya sangat mengharapkan, peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemilu 2024.

"Belum ada laporan dari masyarakat, karena peran masyarakat masih minim," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)