1 Tersangka Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Mangkir Pemeriksaan Polisi

Polda Jawa Tengah sedang memeriksa dua dari tiga tersangka dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang

1 Tersangka Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Mangkir Pemeriksaan Polisi

Media Indonesia • 2 January 2025 14:43

Semarang: Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mulai memeriksa tersangka dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Namun salah satu tersangka yakni TEN, merupakan Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip mangkir dengan alasan sakit.

Penyidik di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah memanggil tiga tersangka yakni TEN, SM dan ZYA untuk dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam Kadus tersebut. Namun hingga Kamis siang, 2 Januari 2025 hanya tersangka SM, staf administrasi di Prodi Anestesiologi dan ZYA, senior di program anestesi yang hadir memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka, sedangkan TEN merupakan ketua program studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip Semarang tidak hadir memenuhi panggilan kepolisian dengan alasan sakit.

"Dokter Taufik (TEN) tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan karena sakit, ada surat keterangan dokternya," kata Juru Bicara (Jubir) Undip Semarang Khaerul Anwar. 

Sedangkan untuk SM dan ZYA, terang Khaerul Anwar, bisa hadir memenuhi panggilan penyidik di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dengan didampingi empat pengacara dan mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. "Masih menjalani pemeriksaan, belum tahu seperti apa hasilnya," tambahnya.
 

Baca: Perputaran Uang dari Pungutan Liar di PPDS Undip Capai Rp2 Miliar/Semester

Ditanya tentang permintaan penahanan terhadap tersangka, Khaerul Anwar mengatakan masalah tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik. Namun selama ini ketiga tersangka sangat kooperatif dalam menyelesaikan kasus tersebut dan tidak pernah menghalang-halangi dalam pengungkapan kasus ini.

Sementara itu Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Dwi Subagio sebelumnya mengatakan bahwa setelah penetapan tersangka terhadap kasus dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang, ketiga tersangka segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Penyidik akan meminta keterangan tambahan terkait kasus tersebut, Katena polisi juga telah mengantongi barang bukti dan keterangan dari puluhan saksi," ujar Dwi Subagio.

Selain itu untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri, ungkap Dwi Subagio, Polda Jawa Tengah juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke imigrasi, namun tentang penahanan terhadap tersangka diserahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik.

"Jika memang dipandang dapat menghambat seperti menghilangkan barang bukti ataupun lainnya penyidik akan tegas dengan melakukan penahanan," tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)