Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Faustinus Nua • 25 May 2024 10:33
Jakarta: Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai keputusan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengenakan denda maksimal sebesar Rp500 juta per konten judi online merupakan kebijakan yang tepat. Hal itu dinilai lebih efektif dari pada hanya sekadar imbauan.
"Pengenaan denda tersebut merupakan sebuah langkah tegas pemerintah terhadap platform digital dan sosial media. Sebelummya pemerintah melalui Kominfo hanya bisa meminta kerjasama dan menghimbau platform sosial media tersebut untuk membantu pemerintah dalam menekan peredaran judi online yang semakin masif di Indonesia," kata Pratama saat dikutip Media Indonesia, Sabtu, 25 Mei 2024.
Menurut Pratama, platform media sosial seperti Google, Meta, Telegram, TikTok dan X memegang peran kunci dalam menyebarkan judi online. Pasalnya, banyak sekali konten-konten yang ikut mempromosikan judi online di platform tersebut.
Dengan rencana pengenaan denda tersebut, pemilik platform akan lebih serius membantu Indonesia dalam memberantas judi online. Terlebih lagi denda yang akan dikenakan tersebut dihitung per konten terkait judi online yang ditemukan di platform digital milik mereka.
"Langkah ini lebih efektif daripada melakukan pemblokiran secara total dari platform digital dan sosial media tersebut karena pasti akan menimbulkan gejolak yang sangat besar. Sangat banyak masyarakat yang memanfaatkan platform tersebut bukan untuk judi online tapi untuk hal-hal yang lebih bermanfaat seperti bersilaturahmi dan bersosialisai, serta banyak yang memanfaatkan platform digital untuk mencari penghasilan seperti menawarkan produk yang mereka miliki melalui sosial media," kata Pratama.
Baca juga:
Platform Digital yang Masih Tayangkan Judi Online Bakal Didenda |