Pengenaan Denda kepada Platform Digital Dinilai Efektif Berantas Judi Online

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pengenaan Denda kepada Platform Digital Dinilai Efektif Berantas Judi Online

Faustinus Nua • 25 May 2024 10:33

Jakarta: Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai keputusan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengenakan denda maksimal sebesar Rp500 juta per konten judi online merupakan kebijakan yang tepat. Hal itu dinilai lebih efektif dari pada hanya sekadar imbauan.

"Pengenaan denda tersebut merupakan sebuah langkah tegas pemerintah terhadap platform digital dan sosial media. Sebelummya pemerintah melalui Kominfo hanya bisa meminta kerjasama dan menghimbau platform sosial media tersebut untuk membantu pemerintah dalam menekan peredaran judi online yang semakin masif di Indonesia," kata Pratama saat dikutip Media Indonesia, Sabtu, 25 Mei 2024.

Menurut Pratama, platform media sosial seperti Google, Meta, Telegram, TikTok dan X memegang peran kunci dalam menyebarkan judi online. Pasalnya, banyak sekali konten-konten yang ikut mempromosikan judi online di platform tersebut.

Dengan rencana pengenaan denda tersebut, pemilik platform akan lebih serius membantu Indonesia dalam memberantas judi online. Terlebih lagi denda yang akan dikenakan tersebut dihitung per konten terkait judi online yang ditemukan di platform digital milik mereka.

"Langkah ini lebih efektif daripada melakukan pemblokiran secara total dari platform digital dan sosial media tersebut karena pasti akan menimbulkan gejolak yang sangat besar. Sangat banyak masyarakat yang memanfaatkan platform tersebut bukan untuk judi online tapi untuk hal-hal yang lebih bermanfaat seperti bersilaturahmi dan bersosialisai, serta banyak yang memanfaatkan platform digital untuk mencari penghasilan seperti menawarkan produk yang mereka miliki melalui sosial media," kata Pratama.
 

Baca juga: 

Platform Digital yang Masih Tayangkan Judi Online Bakal Didenda


Bahkan pemblokiran secara total juga tidak akan bisa menghentikan peredaran judi online. Sebab sudah banyak tips dan trik yang dibagikan untuk bisa melewati pemblokiran tersebut.

Lebih lanjut, tindakan tegas ini tidak hanya mengancam platform digital namun juga akan dikenakan kepada Internet Service Provider (ISP) lokal yang dianggap tidak mau bekerja sama dengan pemerintah dalam memberantas judi online. Bahka, sanksi lebih besar seperti pencabutan izin bakal diberikan.

Pratama menilai tindakan itu sebetulnya bukanlah sebuah langkah yang bijak. Sebab, tugas ISP adalah melayani pelanggan yang membutuhkan akses ke internet yang tidak semuanya adalah penjudi online.

"Di satu sisi ISP juga sudah berkolaborasi dengan Kominfo untuk melakukan berbagai pemblokiran yang diminta oleh Kominfo, dan di sisi lainnya ISP juga tidak memiliki tim seperti Kominfo yang secara terus menerus mengawasi konten yang lewat untuk mencari mana konten negatif seperti pornografi atau judi online dan mana yang merupakan konten umum," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan akan mengenakan denda maksimal Rp500 juta untuk setiap konten judi online yang masih ada di platform digital dan sosial media yang banyak dipergunakan oleh warga Indonesia seperti Google, Meta, Telegram, TikTok dan X. Hal ini semakin menegaskan bahwa kondisi Indonesia benar-benar sedang dalam kondisi darurat judi online yang sangat memprihatinkan.

Sejak akhir 2023, OJK sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening serta 555 akun dompet digital yang ditengarai dipergunakan untuk transaksi judi online, dengan perputaran uang dari transaksi judi online hampir mencapai angka triliunan rupiah setiap harinya. PPATK juga mencatat terdapat 168 juta transaksi terkait judi online dengan total akumulasi perputaran uang sebesar Rp327 triliun sepanjang tahun 2023. Kominfo sendiri sejak bulan Juli 2023 sampai dengan Mei 2024 sudah melakukan pemblokiran 1,91 juta situs judi online.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)