KPK Segera Deteksi Buronan di Singapura

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Segera Deteksi Buronan di Singapura

Candra Yuri Nuralam • 25 March 2024 07:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Lembaga Antirasuah langsung bergegas mendeteksi buronan yang diduga melarikan diri ke sana.

“Iya betul (langsung mendeteksi buronan),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Senin, 25 Maret 2024.

Johanis mengatakan KPK siap mengaplikasikan perjanjian ekstradisi itu usai resmi disahkan. Lembaga Antirasuah memastikan semua langkah hukum yang dilakukan didasari aturan yang berlaku.

“Dengan adanya kesepakatan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, tentunya KPK akan melaksanakannya sesuai dengan dengan perjanjian yang telah disepakati tersebut,” ucap Johanis.
 

Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bikin Penangkapan Buronan Semakin Mudah

Pemerintah Indonesia dan Singapura mulai menerapkan tiga perjanjian sekaligus secara serentak pada 21 Maret 2024. Salah satunya perjanjian ekstradisi (Extradition Treaty).

Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan perjanjian ini kerangka kerja sama hukum dalam penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara. Hal ini telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2023.

"Melalui perjanjian ini, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana," ujar Ari saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)