Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 25 March 2024 07:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Lembaga Antirasuah langsung bergegas mendeteksi buronan yang diduga melarikan diri ke sana.
“Iya betul (langsung mendeteksi buronan),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Senin, 25 Maret 2024.
Johanis mengatakan KPK siap mengaplikasikan perjanjian ekstradisi itu usai resmi disahkan. Lembaga Antirasuah memastikan semua langkah hukum yang dilakukan didasari aturan yang berlaku.
“Dengan adanya kesepakatan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, tentunya KPK akan melaksanakannya sesuai dengan dengan perjanjian yang telah disepakati tersebut,” ucap Johanis.
Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bikin Penangkapan Buronan Semakin Mudah |