Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bikin Penangkapan Buronan Semakin Mudah

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bikin Penangkapan Buronan Semakin Mudah

Candra Yuri Nuralam • 24 March 2024 18:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Penangkapan tersangka maupun buronan diyakini semakin mudah.

“KPK tentu sangat menyambut baik adanya perjanjian extradisi ini, karena dengan perjanjian ini kedua negara telah bersepakat untuk sama terikat untuk saling menyerahkan tersangka, terdakwa, sampai terpidana yang melarikan atau bersembunyi di Singapura,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Medcom.id, Minggu, 24 Maret 2024.

KPK meyakini bisa menangkap buronan terdahulu dengan adanya perjanjian tersebut. Apalagi, kata Ghufron, kedua negara sepakat menerapkan prinsip retroaktif selama 18 tahun.

“Apalagi perjanjian ini di terapkan secara retroaktif 18 tahun ke belakang artinya ini berlaku kepada semua tersangka tindak pidana yang peristiwanya telah lampau 18 tahun yang lalu,” ucap Ghufron.
 

Baca juga: Indonesia-Singapura Terapkan Perjanjian Ekstradisi, Perkuat Jangkauan Upaya Penegakan Hukum

KPK berharap negara lain ikut menerapkan perjanjian serupa dengan Indonesia. Dengan begitu, tidak akan ada tempat bersembunyi bagi pelaku korupsi maupun tindak pidana lain di dunia.

“KPK sangat berharap tidak ada lagi belahan dunia khususnya yang bertetangga dengan Indonesia yang menjadi tempat aman untuk melarikan diri bersembunyi atau pun menyimpan hasil kejahatannya,” ujar Ghufron.

Pemerintah Indonesia dan Singapura mulai menerapkan tiga perjanjian sekaligus secara serentak pada 21 Maret 2024. Salah satunya perjanjian ekstradisi (Extradition Treaty).

Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan perjanjian ini kerangka kerja sama hukum dalam penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara. Hal ini telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2023.

"Melalui perjanjian ini, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana," ujar Ari saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)