Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 24 March 2024 18:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Penangkapan tersangka maupun buronan diyakini semakin mudah.
“KPK tentu sangat menyambut baik adanya perjanjian extradisi ini, karena dengan perjanjian ini kedua negara telah bersepakat untuk sama terikat untuk saling menyerahkan tersangka, terdakwa, sampai terpidana yang melarikan atau bersembunyi di Singapura,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Medcom.id, Minggu, 24 Maret 2024.
KPK meyakini bisa menangkap buronan terdahulu dengan adanya perjanjian tersebut. Apalagi, kata Ghufron, kedua negara sepakat menerapkan prinsip retroaktif selama 18 tahun.
“Apalagi perjanjian ini di terapkan secara retroaktif 18 tahun ke belakang artinya ini berlaku kepada semua tersangka tindak pidana yang peristiwanya telah lampau 18 tahun yang lalu,” ucap Ghufron.
Baca juga: Indonesia-Singapura Terapkan Perjanjian Ekstradisi, Perkuat Jangkauan Upaya Penegakan Hukum |