Jadi Tersangka, Polisi Buru Mantan Caleg Solichin

Ilustrasi. Medcom.id

Jadi Tersangka, Polisi Buru Mantan Caleg Solichin

Siti Yona Hukmana • 15 August 2024 22:18

Jakarta: Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten tengah memburu buronan mantan calon anggota legislatif dari PDIP, Mochamad Solichin bin Tumpang Sugian. Pria berusia 37 tahun itu masuk daftar pencarian orang (DPO) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.

"Dapat kami jelaskan, kami belum dapat menemukan tersangka tersebut," kata Ps Panit 3 Unit 3 Subdit 2 Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ipda Bambang Hermanto saat dikonfirmasi Kamis, 15 Agustus 2024.

Bambang mengalami kendala mencari keberadaan buronan Solichin. Meski tak disebut kendala yang dialami.

“Kendala kami akses ke tersangka off semua,” ujar dia.

Namun, dia menyebut sudah banyak partisipasi masyarakat yang turut mencari keberadaan Solichin. Meski belum ada titik terang terkait keberadaan tersangka.

“Sudah, alhamdulilah banyak partisipasi masyarakat, namun belum ada info tentang keberadaan tersangka,” ujar dia.

Bambang menegaskan pihaknya tidak mendapatkan intervensi atau tekanan dari siapa pun dalam mengusut dan mencari tersangka Solichin. Dia pun meminta dukungan penuh dari semua pihak.

“Alhamdulilah tidak (ada intervensi), semua mendukung penyidik dalam perkara ini. Kami mohon bantuan infonya dari semuanya,” ungkap dia.
 

Baca Juga: 

Scamming Modus Pencucian Uang, Warga DIY Rugi hingga Rp2 Miliar


Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah membuat pamflet atau flyer DPO atas nama H. Mohammad Solichin bin Tumpang Sugian, warga Kampung Nangka, Desa Sindang Asih, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tersangka Solichin menjadi buronan atas kasus yang teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten. Sementara itu, surat DPO terbit dengan nomor: DPO/43/VII/2024/Ditreskrimum. Tersangka Solichin jadi buronan karena melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana.

Adik Solichin, yakni Saepul Kahfi Diroji bin Tumpang Sugian, juga masuk DPO terkait melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana, tentang pemalsuan dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Saepul menjadi buronan Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten, tanggal 2 Agustus 2024. Untuk itu, masyarakat diharapkan memberikan bantuan informasi dalam menangkap keduanya. Masyarakat bisa menghubungi Ipda H. Bambang di nomor telepon 081212333435) atau Bripka Ade Wahyu di nomor 087771317770.

Untuk diketahui, Mochamad Solichin dan Saepul Kahfi Diroji merupakan anak dari Tumpang Sugian, Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Tumpang memang sosok yang penuh kontroversi. Ia berulangkali keluar masuk penjara dan kerap membuat heboh jagad dunia maya.

Tumpang Sugian sempat viral karena memecat 21 Ketua RT dan 6 RW di wilayahnya usai putranya, Solihin gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Hal ini pun diakui Tumpang. Menurut Tumpang, pemecatan itu merupakan rasa kecewa dirinya atas kekalahan sang putra pada pemilihan legislatif di Pemilu 2024.

"Dua minggu sebelum pelaksanaan pemilu saya undang RT-RW, saya suruh mendata ada berapa hak pilih yang ada di Desa Wanakerta , itu ada 15 ribu pemilih," kata Tumpang, Kamis, 7 Maret 2024.

Saat dikumpulkan, terjadi kesepakatan antara RT-RW untuk bisa memilih Solihin, putranya di Pileg 2024. Namun, ternyata caleg yang diusung PDIP itu kalah sehingga Tumpang, sang ayah kecewa.

"Kalau ketua RT-RW enggak sepaham dengan kades buat apa? Paling pertama kalau dapat apa-apa RT-RW yang saya panggil, tapi dengan kejadian kemarin saya sakit (hati) banget," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)