Ilustrasi. Medcom.id
Muhammad Syawaluddin • 18 August 2024 20:43
Makassar: Satreskrim Polres Gowa menangkap tiga pelaku pembunuhan pemuda di Gowa dengan menggunakan anak panah atau busur.
Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, mengatakan pelaku pembunuhan pemuda dengan busur tersebut masing-masing berinisial AS, 16, SY, 20, dan MB, 16. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda.
"Benar, Polsek Barombong Polres Gowa telah menangkap tiga terduga pelaku," kata Udin di Kota Makassar, Minggu, 18 Agustus 2024.
Udin mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku AS merupakan orang yang melontarkan anak panah ke tubuh korban sebanyak dua kali.
"Dia yang telah melontarkan anak busur sebanyak 2 kali ke arah korban hingga salah satu anak busurnya mengenai bagian dada," jelasnya.
Selain AS, kedua pelaku lainnya yakni SY dan MB, juga turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia meskipun sempat mendapatkan perawatan medis.
"Terduga pelaku juga mengakui ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban," ungkapnya.
Udin mengungkapkan ketiga pelaku nekat melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia lantaran dendam. Mereka dendam akibat kesalahpahaman antara korban dan pelaku.
"Hal ini dikarenakan pelaku merasa dendam dengan korban," ujarnya.
Saat ini ketiga orang pelaku tersebut berada di Polsek Barombong untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya ketiganya diancam dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3e subsider pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.