Waskita Karya Perintahkan Perusahaan Lain Bangun Shelter Tsunami NTB

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

Waskita Karya Perintahkan Perusahaan Lain Bangun Shelter Tsunami NTB

Candra Yuri Nuralam • 14 August 2024 07:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam subkontraktor pembangunan shelter tsunami, di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tender tempat perlindungan sementara itu sejatinya dimenangkan PT Waskita Karya (Persero).

“Subkontraktor (mengerahkan perusahaan lain mengerjakan proyek) kalau enggak salah, iya (pakai) subkontraktor,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024.

Tessa enggan memerinci perusahaan yang diminta Waskita Karya mengerjakan shelter tsunami itu. KPK tengah mengecek dan mendalami masalah pembangunan tempat perlindungan tersebut.

“Ini masih berproses, baru-baru ini sebagaimana rekan-rekan ketahui ada kegiatan cek fisik yang dilakukan penyidik dengan tim auditor dari BPKP,” ucap Tessa.

KPK belum bisa memerinci temuan penyidik dan auditor BPKP, saat memeriksa bangunan itu. Bahan bangunan dan kesepakatan penggunaan material dalam kontrak, akan dibandingkan.
 

Baca: KPK Cek Fisik Shelter Tsunami Buatan Waskita Karya yang Dikorupsi

“Nanti kita tunggu saja hasilnya apakah memang sesuai dengan kontrak. Riil di lapangan seperti apa, jadi, kita tunggu saja nanti,” ujar Tessa.

KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dengan dugaan rasuah pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2014.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Waskita Karya dan memakan dana Rp20 miliar. Shelter yang dibangun tidak bisa digunakan sama sekali dan penyidik memperkirakan kerugian seharga proyek atau total loss.

“Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarti melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Juli 2024.

Tessa menjelaskan ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu merupakan penyelenggara negara dan sisanya berasal dari badan usaha milik negara (BUMN).

Tessa enggan memerinci identitas dua tersangka ini. Pembeberan kronologi kasus dan nama mereka baru dilakukan saat penahanan dilakukan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)