Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Siti Yona Hukmana • 28 September 2024 19:01
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta bergerak cepat memproses dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Marwata dilaporkan ke Dewas terkait penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Meminta KPK proaktif dan cepat menangani kasus ini untuk menjaga muruah KPK yang mengalami penurunan kepercayaan dari masyarakat," kata Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 September 2024.
Mantan penyidik KPK ini tidak habis pikir ada saja pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK. Belum usai drama putusan etik Nurul Gufron, yang juga Wakil Ketua KPK, kini muncul masalah baru dengan adanya pelaporan etik terhadap Alexander Marwata ke Dewas KPK.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menyayangkan kembali terjadi kontroversi di tubuh KPK, alih-alih berita prestasi dalam memberantas korupsi. Yudi meminta Lembaga Antirasuah segera menuntaskan permasalahan ini agar muruah KPK tidak semakin turun.
"Apalagi Alexander Marwata juga telah dilaporkan terkait hal yang sama di Polda Metro Jaya dan penanganan kasusnya sedang berjalan," ujar Yudi.
Baca Juga: Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Atas Penanganan Kasus Gratifikasi Eko Darmanto |