Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 14 November 2024 21:16
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Ahli Hukum Bisnis Nindyo Pramono dalam persidangan dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Dia diminta menjelaskan soal pemodalan pada perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut Nindyo, pemodalan perusahaan BUMN tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2020. Isinya, kata dia, jika pendanaan berasal dari APBN, asetnya akan masuk dalam kategori keuangan dan kekayaan negara.
“SEMA itu mengatakan, kalau sumber dari permodalan dari anak atau cucu perusahaan itu bukan dari APBN, maka itu tidak masuk ranah keuangan negara. Kalau sumbernya dari APBN kekayaan negara yang dipisahkan tadi, berarti itu masuk bagian dari kekayaan negara,” kata Nindyo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 14 November 2024.
Dalam persidangan, Nindyo juga menjelaskan keabsahan kerja sama perusahaan BUMN dengan pihak swasta. Menurutnya, ada pembolehan atas kesepakatan yang mau dibuat jika mengacu pada Pasal 1320 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Syarat sah yang berjanjian, maka perjanjian yang lain secara sah berlaku layaknya Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya Pasal 1338 Ayat 1 dari KUHPerdata,” ujar Nindyo.
Baca juga:
Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Mahalnya Sewa Smelter Swasta |