Kasus Korupsi Timah, Ahli Jelaskan Pemodalan BUMN dan Kerja Sama dengan Swasta

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Kasus Korupsi Timah, Ahli Jelaskan Pemodalan BUMN dan Kerja Sama dengan Swasta

Candra Yuri Nuralam • 14 November 2024 21:16

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Ahli Hukum Bisnis Nindyo Pramono dalam persidangan dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Dia diminta menjelaskan soal pemodalan pada perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut Nindyo, pemodalan perusahaan BUMN tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2020. Isinya, kata dia, jika pendanaan berasal dari APBN, asetnya akan masuk dalam kategori keuangan dan kekayaan negara.

“SEMA itu mengatakan, kalau sumber dari permodalan dari anak atau cucu perusahaan itu bukan dari APBN, maka itu tidak masuk ranah keuangan negara. Kalau sumbernya dari APBN kekayaan negara yang dipisahkan tadi, berarti itu masuk bagian dari kekayaan negara,” kata Nindyo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 14 November 2024.

Dalam persidangan, Nindyo juga menjelaskan keabsahan kerja sama perusahaan BUMN dengan pihak swasta. Menurutnya, ada pembolehan atas kesepakatan yang mau dibuat jika mengacu pada Pasal 1320 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Syarat sah yang berjanjian, maka perjanjian yang lain secara sah berlaku layaknya Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya Pasal 1338 Ayat 1 dari KUHPerdata,” ujar Nindyo.
 

Baca juga: 

Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Mahalnya Sewa Smelter Swasta



PT Timah sudah melakukan initial public offering (IPO) atau penawaran saham perdana sejak Oktober 1995. Harga dimulai dari Rp2.900 dengan saham yang ditawarkan sebanyak 176.155.000 lembar.

Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis terseret dalam perkara ini. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandra Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)