KPK Temukan Modus Penipuan Ngaku Pegawai di Kasus Hasbi Hasan

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id Candra Yuri Nuralam

KPK Temukan Modus Penipuan Ngaku Pegawai di Kasus Hasbi Hasan

Candra Yuri Nuralam • 29 November 2023 06:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendengar adanya modus penipuan mengatasnamakan instansinya dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dan menjerat Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Ada pihak yang mengaku pegawai Lembaga Antirasuah menawarkan membantu pengurusan perkara tersebut.

"KPK telah beberapa kali mendapat Informasi adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan meminta sejumlah imbalan dengan menawarkan bisa mengurus perkara di KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas orang maupun total uang yang diminta dalam modus penipuan ini. Semua pihak diminta tidak memercayai tawaran tersebut.

"Kami juga mengingatkan masyarakat agar bila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan insan KPK dengan janji dapat membantu mengurus perkara ini di KPK, waspada dan segera melapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum setempat," ujar Ali.
 

Baca juga: Penyuap Proyek Bandung Smart City Ditahan KPK

Ali menegaskan permainan kasus di KPK tidak bisa dilakukan. Keputusan di Lembaga Antirasuah juga diklaim bukan hanya dari satu orang belaka.

"Kami tegaskan, bahwa sistem penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional dengan melibatkan penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan. Sehingga secara orang-per-orang tidak bisa mengatur suatu keputusan proses penanganan perkara," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan dakwaan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasbi dituding menerima suap dan gratifikasi.

"Tim jaksa mendakwa dengan dua dakwaan sekaligus yaitu penerimaan suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut isi dakwaan. Berkasnya baru dibacakan jaksa dalam persidangan.

"Kami pastikan sidang akan dilakukan secara terbuka dan mengajak masyarakat mengikuti seluruh proses pembuktian perkara dimaksud," ucap Ali.

Selain itu, penahanan Hasbi diperpanjang sampai persidangan kelar. Majelis hakim pengadilan tipikor menjadi penanggung jawab upaya paksa itu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)