Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Fega Erora. (MGN/Rendy F)
Rendy Ferdiansyah • 8 February 2024 15:03
Bangka: Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, memastikan di masa tenang Pemilu 2024 seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) sudah ditertibkan.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka, Fega Erora, mengatakan masa tenang Pemilu 2024 tiga hari sebelum pencoblosan yakni 11-13 Februari. Di masa tenang itu, tidak diperbolehkan lagi ada kampanye dan APK.
"Masa tenang ini semua harus bersih tidak boleh ada APK," ujar Fega, saat Rapat Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye pada Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Kamis, 8 Februari 2024.
Sebelum melakukan penertiban, menurut dia, Bawaslu akan rapat bersama seluruh partai politik dan caleg DPD peserta pemilu untuk meminta menurunkan seluruh APK-nya. Untuk penertiban APK, lanjut Fega, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian.
Baca juga: Rumah Sakit Jiwa Bengkulu, Siapkan 100 Kamar untuk Caleg Stres |