Bawaslu Bangka Pastikan Seluruh APK Sudah Ditertibkan saat Masa Tenang Pemilu

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Fega Erora. (MGN/Rendy F)

Bawaslu Bangka Pastikan Seluruh APK Sudah Ditertibkan saat Masa Tenang Pemilu

Rendy Ferdiansyah • 8 February 2024 15:03

Bangka: Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, memastikan di masa tenang Pemilu 2024 seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) sudah ditertibkan.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka, Fega Erora, mengatakan masa tenang Pemilu 2024 tiga hari sebelum pencoblosan yakni 11-13 Februari. Di masa tenang itu, tidak diperbolehkan lagi ada kampanye dan APK.

"Masa tenang ini semua harus bersih tidak boleh ada APK," ujar Fega, saat Rapat Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye pada Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Kamis, 8 Februari 2024.

Sebelum melakukan penertiban, menurut dia, Bawaslu akan rapat bersama seluruh partai politik dan caleg DPD peserta pemilu untuk meminta menurunkan seluruh APK-nya. Untuk penertiban APK, lanjut Fega, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian.
 

Baca juga: Rumah Sakit Jiwa Bengkulu, Siapkan 100 Kamar untuk Caleg Stres

"Kita kasih waktu dua hari untuk mereka menurunkannya, Jika tidak Bawaslu yang menertibkan. Nanti APK kita simpan di Bawaslu hingga batas waktu yang ditentukan, jika tidak diambil maka akan dimusnahkan," tegasnya.

Lantaran jumlahnya yang banyak, pemusnahan APK yang sudah ditertibkan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Bangka.

Ia menambahkan Bawaslu Bangka sudah melakukan pengawasan kampanye sebanyak 1.043 kali. Dengan rincian pertemuan tatap muka 891 kali, pertemuan terbatas 41 kali, kegiatan lainya 102 kali. Selanjutnya penyebaran bahan kampanye 9 kali, kegiatan kampanye yang dibatalkan peserta 39 kali.

"Kalau untuk APK yang kita tertibkan sampai saat ini sebanyak 954 APK," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)