Legislator Ingin Aturan Pemindahan DPR ke IKN Lebih Tegas

Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa

Legislator Ingin Aturan Pemindahan DPR ke IKN Lebih Tegas

Theofilus Ifan Sucipto • 15 March 2024 18:55

Jakarta: Regulasi terkait pemindahan DPR ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, jadi sorotan. Pemerintah diminta memperjelas skema tersebut.

“Harus ada penekanan supaya kita benar-benar serius pindah kalau gedung sudah ada. Kalau tidak ada, ya jangan pindah,” kata anggota Badan Legislatif DPR Supriansa dalam rapat panitia kerja (panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.

Rapat tersebut awalnya membahas skema pemindahan kementerian/lembaga ke IKN. Salah satunya, DPR yang masuk tahap pertama pemindahan secara keseluruhan.

Supriansa mempertanyakan dasar pemindahan DPR ke IKN. Kementerian Dalam Negeri menjelaskan pemindahan dilakukan usai gedung siap. Namun, acuan itu sebatas di bagian penjelasan.
 

Baca: Jokowi Pindah ke IKN Tunggu Bandara & Jalan Tol Sudah Dibangun

“Kalau suatu saat gedung sudah siap, tapi tidak ada malnya sehingga dia belum mau pindah (bagaimana?)” ujar dia.

Supriansa mengusulkan aturan yang lebih tegas dan mewajibkan anggota DPR pindah saat gedungnya sudah siap. Sehingga, tidak ada alasan bagi wakil rakyat mengelak.

“Meski kantor sudah siap, kalau dia belum mau pindah, ya belum mau pindah karena tidak diatur. Jadi harus ada penekanan agar serius pindah,” ucap politikus Partai Golkar itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)