Komnas Perempuan Optimistis RUU PPRT Disahkan DPR Periode Ini

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Komnas Perempuan Optimistis RUU PPRT Disahkan DPR Periode Ini

Fachri Audhia Hafiez • 19 September 2024 19:14

Jakarta: Komnas Perempuan optimistis Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan DPR periode 2019-2024. Sementara, masa jabatan legislator periode tersebut tinggal beberapa hari lagi.

"Jadi kalau kita boleh meminta semua anggota DPR bantu untuk betul-betul memastikan dia sah, setidaknya dalam beberapa hari ini kita masih punya waktu," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Sri Endras Iswarini, Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Urgensi Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

Theresia mendorong semua pihak mendesak DPR segera mengesahkan RUU PPRT. Menurut dia, pembahasan bisa diselesaikan dalam hitungan hari.

"Ayo kita dorong agar dia sah. Saya masih high call belum sampai carry over, ini yang perlu digarisbawahi," ungkap dia.
 

Baca juga: Indonesia Harus Malu Belum punya Payung Hukum Perlindungan PRT

Theresia mengatakan bahwa RUU PPRT sudah mandek selama 20 tahun. Surat presiden (surpres) sudah diserahkan, termasuk daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Semua sudah dilalui tinggal bolanya di DPR," ucap Theresia.

RUU PPRT, kata dia, penting untuk melindungi pekerja rumah tangga. Theresia menekankan pekerja kelompok ini walau dalam rumah tapi fungsi dan perannya jelas.

"Mereka adalah tenaga invisible yang tak kelihatan tapi berkontribusi terhadap ekonomi keluarga," ujar dia.

Sebelumnya, DPR memastikan RUU PPRT akan menjadi prioritas untuk dibahas pada periode 2024-2029. Artinya, beleid itu akan berstatus carry over.

"Kami mendorong agar RUU PPRT menjadi salah satu RUU carry over yang diprioritaskan pembahasannya sebagai prioritas utama yang harus diselesaikan pada periode keanggotaan DPR 2024-2029," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto dalam kesempatan yang sama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)