Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Indonesia Harus Malu Belum punya Payung Hukum Perlindungan PRT
Fachri Audhia Hafiez • 19 September 2024 17:18
Jakarta: Indonesia dinilai harus malu belum memiliki payung hukum yang kuat bagi pekerja rumah tangga. Terlebih Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak kunjung disahkan DPR.
"Bahwa kita sebagai bagian dari masyarakat global seharusnya sesungguhnya harusnya merasa ketinggalan dan malu," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Urgensi Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
Hetifah mencontohkan Filipina. Meski ekonomi lebih maju Indonesia, Filipina punya keseriusan meratifikasi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) nomor 189 yang memberikan standar-standar perlindungan hak pekerja rumah tangga.
| Baca juga: Para Pekerja Rumah Tangga Kembali Desak Pengesahan UU PPRT |
"Filipina sudah bukan hanya sudah meratifikasi konvensi dari ILO nomor 189 tapi di dalam pelaksanaan terlihat keseriusan mereka. Jadi mekanisme kontak kerja diatur, aturan anak di bawah usia 15 tahun. Karena banyak ya presentase anak pekerja rumah tangga. Banyak masih belasan tahun," ujar Hetifah.
Dia mengajak semua pihak untuk mengawal pembahasan hingga pengesahan RUU PPRT. Karena rancangan beleid itu sudah mandek 20 tahun.
"Kalau kita ingin negara punya peran lebih besar, maka apa saja tadi yang perlu diatur, tapi yang penting itu merupakan bagian dari gerakan ini, jadi kita mutlak harus memantau perjalanan RUU ini hingga disahkan," tegas dia.