Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 19 September 2024 17:18
Jakarta: Indonesia dinilai harus malu belum memiliki payung hukum yang kuat bagi pekerja rumah tangga. Terlebih Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak kunjung disahkan DPR.
"Bahwa kita sebagai bagian dari masyarakat global seharusnya sesungguhnya harusnya merasa ketinggalan dan malu," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Urgensi Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
Hetifah mencontohkan Filipina. Meski ekonomi lebih maju Indonesia, Filipina punya keseriusan meratifikasi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) nomor 189 yang memberikan standar-standar perlindungan hak pekerja rumah tangga.
Baca juga: Para Pekerja Rumah Tangga Kembali Desak Pengesahan UU PPRT |