Ilustrasi DPR/Medcom.id/Githa
Imanuel R Matatula • 20 September 2024 19:20
Jakarta: Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, mengatakan tidak ada ketentuan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab, untuk membagi kuota tambahan 20.000 menjadi 50 persen. Ketentuan itu diberlakukan untuk kuota reguler dan kuota khusus. Kementerian Agama yang memberikan usulan tersebut.
Wisnu mengatakan usulan tersebut yang kemudian disepakati di DPR dan dijadikan Keppres. Hal ini yang membuat antrian haji semakin mundur.
“Dari kesepakatan dengan komisi VIII DPR RI yang sudah menjadi Keppres, itu adalah dari Kementerian Agama sendiri. Membaginya 50 persen reguler, 50 persen haji khusus. sehingga potensi mengurangi antrian 5,3 juta jemaah ini menjadi semakin mundur,” kata Wisnu dalam tayangan Metro TV, Kamis, 20 September 2024.
Wisnu juga mengungkap temuan bahwa ada permainan kuota haji khusus, jemaah yang bayar lebih bisa berangkat tanpa antri. Terkait biaya yang dibayar pun tidak transparan dan terukur.
Baca: Pansus Temukan 3.503 Jemaah Haji Berangkat Tanpa Antre |