Pansus Sebut Usulan Kemenag Bikin Antrean Haji Makin Mundur

Ilustrasi DPR/Medcom.id/Githa

Pansus Sebut Usulan Kemenag Bikin Antrean Haji Makin Mundur

Imanuel R Matatula • 20 September 2024 19:20

Jakarta: Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, mengatakan tidak ada ketentuan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab, untuk membagi kuota tambahan 20.000 menjadi 50 persen. Ketentuan itu diberlakukan untuk kuota reguler dan kuota khusus. Kementerian Agama yang memberikan usulan tersebut.

Wisnu mengatakan usulan tersebut yang kemudian disepakati di DPR dan dijadikan Keppres. Hal ini yang  membuat antrian haji semakin mundur.

“Dari kesepakatan dengan komisi VIII DPR RI yang sudah menjadi Keppres, itu adalah dari Kementerian Agama sendiri. Membaginya  50 persen reguler, 50 persen haji khusus. sehingga potensi mengurangi antrian 5,3 juta jemaah ini menjadi semakin mundur,” kata Wisnu dalam tayangan Metro TV, Kamis, 20 September 2024.

Wisnu juga mengungkap temuan bahwa ada permainan kuota haji khusus, jemaah yang bayar lebih bisa berangkat tanpa antri. Terkait biaya yang dibayar pun tidak transparan dan terukur.
 

Baca: Pansus Temukan 3.503 Jemaah Haji Berangkat Tanpa Antre

“Kita tidak bicara asumsi akan tetapi temuan kita haji khusus itu kan mustinya juga ada siskohatnya yang mengatur, ada antrian juga bahkan 6 sampai 7 tahun, 9 tahun. Alhasil, temuan kita itu ada 3.503 jamaah Haji khusus yang berangkat tanpa antri,” ucap Wisnu.

Wisnu menjelaskan yang awalnya terdapat 20.000 tambahan kuota haji menjadi kabar baik bagi para jemaah haji reguler, dan mereka langsung berbondong-bondong untuk melunasi, tetapi yang terjadi malah lunas tertunda. 

“Lalu bagaimana dengan 10.000 yang memang disiapkan Haji khusus bagi orang yang memiliki dana yang lebih? Nyatanya di haji khusus ini pun terjadi permainan yang begitu sangat jelas dan nyata,” tambah Wisnu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)