Polisi Ajukan Pemblokiran 47 Rekening Milik Pegawai Komdigi Tersangka Judol

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.

Polisi Ajukan Pemblokiran 47 Rekening Milik Pegawai Komdigi Tersangka Judol

Siti Yona Hukmana • 7 November 2024 22:01

Jakarta: Polisi mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Puluhan rekening itu diduga tempat penampungan uang setoran perlindungan situs judol.

"Kemudian penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024.

Ade mengatakan penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari 15 tersangka, termasuk pegawai dan staf Komdigi. Bukti itu berupa fulus dengan berbagai mata uang dengan total senilai Rp73.723.488.957.

Rinciannya, mata uang rupiah Rp35.792.110.000, 2.955.779 mata uang Dolar Singapura atau senilai Rp35.043.272.457. Lalu, USD 183.500 atau senilai Rp2.888.106.500.

Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Salah satunya dua senjata api.

"(Menyita) dua unit senjata api," ungkap Ade.
 

Baca juga: Online yang Libatkan Pegawai Komdigi">Polisi Sita Rp73,7 Miliar di Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi


Berikut rincian barang bukti yang disita dari 15 tersangka. Ada 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit sepeda motor, dan 215,5 gram logam mulia.

"Penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya," ungkap Ade.

Sebelumnya, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus melindungi situs judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi. Sebanyak 11 di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi, dan 4 lainnya warga sipil.

Teranyar, polisi mengungkap ada dua tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial A dan M. Namun, Belum dipastikan keduanya termasuk 15 tersangka atau tersangka baru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)