Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 7 November 2024 22:01
Jakarta: Polisi mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Puluhan rekening itu diduga tempat penampungan uang setoran perlindungan situs judol.
"Kemudian penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024.
Ade mengatakan penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari 15 tersangka, termasuk pegawai dan staf Komdigi. Bukti itu berupa fulus dengan berbagai mata uang dengan total senilai Rp73.723.488.957.
Rinciannya, mata uang rupiah Rp35.792.110.000, 2.955.779 mata uang Dolar Singapura atau senilai Rp35.043.272.457. Lalu, USD 183.500 atau senilai Rp2.888.106.500.
Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Salah satunya dua senjata api.
"(Menyita) dua unit senjata api," ungkap Ade.
Baca juga: Online yang Libatkan Pegawai Komdigi">Polisi Sita Rp73,7 Miliar di Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi |