Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.
Ficky Ramadhan • 7 November 2024 20:36
Jakarta: Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Barang bukti tersebut diantaranya uang senilai Rp73,7 miliar.
"Ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.
Ade Ary merinci, uang senilai Rp 73,7 miliar yang disita itu dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Baca juga:
PPATK: Pegawai Komdigi Tersangka Judol Ngarang Soal Rekening untuk Cegah Pemblokiran |