Polisi Sita Rp73,7 Miliar di Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.

Polisi Sita Rp73,7 Miliar di Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Ficky Ramadhan • 7 November 2024 20:36

Jakarta: Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Barang bukti tersebut diantaranya uang senilai Rp73,7 miliar.

"Ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.

Ade Ary merinci, uang senilai Rp 73,7 miliar yang disita itu dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
 

Baca juga: 

PPATK: Pegawai Komdigi Tersangka Judol Ngarang Soal Rekening untuk Cegah Pemblokiran



Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 215 gram logam mulia, senjata api, 20 lukisan, dan sejumlah barang bukti lainnya. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.

"Dari 15 orang tersangka, penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia," jelasnya.

Diketahui, saat ini total 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk 11 orang di antaranya pegawai Komdigi. Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama AK, AJ dan A yang mengendalikan 'kantor satelit' di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)