Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 8 October 2024 18:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober 2024. Status hukum itu diberikan usai Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad buka mulut saat ditangkap.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengamini Paman Birin tidak tertangkap dalam OTT pada Minggu, 6 Oktober 2024. Namun, Ahmad memberikan keterangan kepada penyidik, uang yang di tangannya untuk Paman Birin.
“Diamankan baru ditanya, itu kenapa belum sampai ke, tadi kan ditanya kenapa belum diambil Bapak Gubernur (Sahbirin),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Dalam kasus ini, Ahmad merupakan pengepul uang untuk Paman Birin. Tim KPK awalnya menelusuri aliran dana saat penangkapan dilakukan karena gubernur Kalsel tidak terjaring.
“Proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang dari awal ya,” ucap Asep.
Baca Juga:
OTT KPK di Kalsel Terkait Dugaan Korupsi 3 Proyek |