Polisi Tetapkan Ibu Kandung yang Cabuli Anaknya jadi Tersangka

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Polisi Tetapkan Ibu Kandung yang Cabuli Anaknya jadi Tersangka

Ficky Ramadhan • 7 June 2024 17:51

Jakarta: Seorang ibu inisial AK, 26, di Bekasi, ditetapkan jadi tersangkan pencabulan terhadap anak kandungnya. AK menyuruh anaknya melakukan aktivitas seksual yang direkam dan videonya viral di media sosial.

"AK sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 7 Juni 2024. 

Ade mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Dia menerangkan AK membuat video itu lantaran diperintak oleh akun Facebook IS dan dijanjikan uang setelah video dikirim. 

“Saat ini Penyidik masih mendalami dan mencari pemilik akun Facebook IS dan penyebar video asusila tersebut," ujarnya.
 

Baca: Pria Asal Malang Pengelola Ratusan Situs Pornografi Anak Ditangkap

Penyidik telah menyita barang bukti berupa handphone dan pakaian milik AK yang dikenakan saat pembuatan video asusila itu. AK ditangkap pada Kamis pagi, 6 Juni 2024, di kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," jelas dia.

Atas kasus tersbut, pelaku dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)