Ilustrasi ASN. Dokumentasi/ Medcom.id
Deny Irwanto • 8 August 2024 20:16
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri tidak menyetujui usulan permohonan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, terkait mutasi sejumlah pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Penolakan permohonan terungkap setelah beredarnya surat Kemendagri nomor 100.2.2.6/5519/OTDA tertanggal 23 Juli 2024 yang ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Tengah karena usulan Plt Bupati Mimika belum mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Plt Bupati Mimika agar kembali mengusulkan permohonan persetujuan pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas ke jabatan semula melalui layanan aplikasi SI-OLA setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara," tulis Surat tanggapan yang ditandatangani Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Baca: Pemerintah Utamakan ASN Lajang Pindah ke IKN Nusantara
|