Halaman depan Kantor DPRD Kota Yogyakarta. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Caleg terpilih tingkat kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal dilantik pada Senin, 12 Agustus 2024. Pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota tersebut dilakukan serempak.
"Iya, betul (pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota di DIY serempak)," kata komisioner KPU DIY, Sri Surani dihubungi, Minggu, 11 Agustus 2024.
Pelantikan caleg terpilih di DIY di antaranya di DPRD Kota Yogyakarta, DPRD Kabupaten Bantul, DPRD Kabupaten Gunungkidul, DPRD Kabupaten Kulon Progo, dan DPRD Kabupaten Sleman. Sementara, pelantikan DPRD DIY belum dilaksanakan.
"Untuk pelantikan DPRD DIY belum, (direncanakan) besok September," jelasnya.
Adapun di Kota Yogyakarta, sebanyak 40 anggota DPRD periode 2024-2024 bakal dilantik. Pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Yogyakarta itu dilaksanakan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Yogyakarta.
Jogja Corruption Watch (JCW) berharap kepada 40 anggota DPRD Kota Yogyakarta yang baru dilantik ini dapat memperkuat fungsi pengawasan dan sinergitas dengan eksekutif. Para anggota dewan terlantik juga harus segera beradaptasi, terutama anggota dewan yang baru pertama kali dilantik.
"Anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2024-2029 ini diharapkan merampungkan semua Raperda baik usulan legislatif maupun eksekutif pada periode sebelumnya," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba.
Baharuddin mengatakan persoalan integritas menjadi suatu hal yang penting dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan. Janji-janji saat kampanye dulu diharapkan dapat ditunaikan kepada konstituen meskipun sangat itu sangat sulit terwujud.
"Persoalan korupsi juga harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai melakukan korupsi untuk mengembalikan modal saat kampanye calon legislatif," ungkapnya.
Menurut dia komitmen bersama dalam hal tidak melakukan korupsi menjadi suatu keharusan. Pakta integritas tidak hanya sebatas ditandatangi tetapi juga dapat diterapkan dalam setiap menjalankan tugas dan fungsi.
"JCW juga berharap kepada para anggota dewan yang baru diantik untuk tertib melaporkan LHKPN secara periodik sesuai aturan yang ada. Persoalan sampah yang masih menjadi 'PR' diharapkan terselesaikan antara legislatif dan eksekuitf pada periode ini," ujarnya.