Soal Politik Uang, Politisi PAN: Tolak Uangnya, Jangan Pilih Orangnya!

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Soal Politik Uang, Politisi PAN: Tolak Uangnya, Jangan Pilih Orangnya!

Media Indonesia • 17 June 2023 22:13

Jakarta: Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengimbau masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang, baik dari tim kampanye maupun calon anggota legislatif langsung, dalam kontestasi Pemilu 2024. Menolak jargon lama, yaitu 'Ambil uangnya, jangan pilih orangnya,' Guspardi meminta masyarkat untuk tidak memilih caleg yang melakukan politik uang.

"Sebab caleg yang terpilih karena politik uang akan mengatakan bahwa hubungannya dengan konstituen sudah selesai, sudah lunas. Karena apa? Dia bayar," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu, 17 Juni 2023.

Guspardi menyebut dirinya selalu menyuarakan agar partai politik dan para caleg tidak melakukan politik uang. Sebab, hal itu tidak mendidik para pemilih. Ia khawatir politisi yang duduk di parlemen dipilih bukan karena kapasitas, kapabilitas, dan integritas.

Oleh karenanya, anggota Komisi II DPR RI itu meminta masyarakat tidak mencoblos caleg yang melakukan politik uang. "Kita berharap yang terpilih itu adalah orang yang mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai harapan dan keinginan masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya, Politisi Partai NasDem Ahmad Effendy Choirie atau yang akrab disapa Gus Choi berpendapat upaya menghilangkan politik uang kepada masyarakat membutuhkan proses panjang. Yang paling utama, sambungnya, rakyat harus sejahtera secara ekonomi.

"Ketika rakyat sudah tinggi secara penghasilan ekomoninya, well educated, itu politik uang tidak akan terjadi lagi," aku Gus Choi.

Menurutnya, selama proses rekrutmen bakal caleg, Partai NasDem menerapkan politik tanpa mahar sebai upaya meminimalkan praktik politik uang. Itu terejawantahkan ketika para bakal caleg tidak dimintai uang sedikit pun saat proses pendaftaran maupun penentuan nomor urut.

Komitmen partai politik dan caleg untuk tidak melakukan politik uang dibutuhkan. Sebab, sistem pemilu legislatif proporsional daftar terbuka yang diberlakukan untuk Pemilu 2024 membuka ruang tersebut. Hal itu juga ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangannya saat menolak uji materi sistem proporsional terbuka. (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)