Kejaksaan Agung. Foto: MI
Media Indonesia • 11 September 2023 20:19
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jemy Sutjiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jemy merupakan Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
Jemy sudah berkali-kali diperiksa penyidik Kejagung sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Jemy diperiksa Kejagung pada 21 Februari, 25 Januari, 8 Mei 2023, dan 21 November 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyebut pihaknya juga menetapkan dua tersangka lain. Yakni Feriandi Mirza, Kepala Backhaul Bakti, dan Elvano Hatorangan, pejabat PPK.
“Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan, telah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya ketiganya kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Elvano dan Jemy dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, Feriandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkap Kuntadi.
Dengan begitu, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara hingga Rp83 miliar tersebut. Sebelumnya, ada delapan tersangka yang dijerat Kejagung dalam perkara ini, yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
(Yakub Pryatama Wijayaaymaja)