NEWSTICKER

Andhi Pramono Diduga Mengakali Penerimaan Gratifikasi Pakai Perusahaan

Andhi Pramono

Andhi Pramono Diduga Mengakali Penerimaan Gratifikasi Pakai Perusahaan

Candra Yuri Nuralam • 24 May 2023 08:31

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengakali penerimaan gratifikasinya menggunakan perusahaan. Informasi itu diulik dengan memeriksa CEO RNR Group Erick Muhammad Henrizal.

"Didalami pula adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh pihak dimaksud melalui perusahaan tertentu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (24/5/2023). 

Ali enggan memerinci perusahaan yang digunakan. KPK juga mendalami kerja sama bisnis antara Erick dan Andhi.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kerjasama bisnis antara saksi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Ali.

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Firny Firlandini Budi)