Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: istimewa
Indriyani Astuti • 26 September 2023 15:31
Jakarta: Pemerintah bakal menindak tegas pelaku usaha yang terbukti menyalahi aturan menanam kelapa sawit di kawasan hutan. Mereka akan dijerat pidana dengan melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Sikap tegas tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Perdagangan Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Bagi mereka yang sudah menggelapkan lahan-lahan sawit itu kan nanti akan diselesaikan secara hukum," terang Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
Pasal 110A UU Cipta Kerja mengatur kegiatan usaha di dalam kawasan hutan dan memiliki Perizinan Berusaha sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU tersebut disahkan. Tenggat waktunya paling lambat 2 November 2023.
Jika tak menyelesaikan kewajiban itu sesuai waktu yang ditentukan, pelaku usaha tersebut akan dikenai sanksi administratif, berupa penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif. Hingga pencabutan perizinan berusaha.
Mahfud menyampaikan ada jutaan hektar kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Jumlahnya mencapai 3,3 juta hektare (Ha).
Mahfud menjelaskan sanksi administrasi berupa denda atas kerugian keuangan negara. Para pelaku usaha yang menanam sawit di lahan ilegal diminta menyelesaikan persyaratan.
"Kalau melanggar, tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan. November nanti ketentuannya, akan dipidanakan," terang Mahfud.
Sanksi pidana diterapkan karena para pelaku usaha itu melakukan pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah. Kegiatan ilegal tersebut mengakibatkan kerugian negara.
Tak hanya menghitung kerugian keuangan negara, pemerintah juga kerugian perekonomian negara. Selama ini, perhitungan kerugian perekonomian negara luput dilakukan.