Kepala BTP Jabagteng Segera Diadili

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Kepala BTP Jabagteng Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 10 August 2023 07:22

Jakarta: Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Putu Sumarjaya segera diadili dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta pada Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka.

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan tersangka PT (Putu Sumarjaya)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Putu bakal diadili sebagai penerima suap dalam kasus ini. Penahanan untuknya ditambah selama 20 hari.

"Sampai dengan 28 Agustus 2023 di Rutan KPK," ucap Ali.

Jaksa kini tinggal menyusun dakwaan Putu. Berkasnya ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.

"Dan surat dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Sebagian tersangka dalam perkara ini sedang menjalani tahapan persidangan. Mantan Direktur PT KA Properti Yoseph Ibrahim dan VP KA Properti Parjono dituntut penjara tiga tahun dalam perkara itu.

Dalam kasus ini, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda ke Yoseph dan Parjono sebesar Rp150 juta. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)