Menko Polhukam Mahfud MD/Istimewa
Media Indonesia • 26 June 2023 19:00
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD optimistis DPR bakal memproses Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Meski, surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset belum dibacakan.
“(Surpres) sudah masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya, kita tunggu saja prosesnya,” tegas Mahfud, Senin, 26 Juni 2023.
Sebelumnya, Mahfud menargetkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat disahkan pada Juni 2023. Hal itu menyusul rencana Indonesia menjadi anggota The Financial Action Task Force (FATF) yang tengat waktu sidang plenonya pada Juni 2023.
Salah satu persyaratan menjadi anggota FATF, memiliki peraturan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nantinya, TPPU akan diatur dalam UU Perampasan Aset.
"Juni kita akan menjadi anggota FATF. Ini kami juga sudah menerima berita tadi dari Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) memberi tahu bahwa action plan tentang perampasan aset dan lain-lain yang terkait dengan tugas-tugas TPPU itu action plan-nya supaya bisa selesai 21 April 2023," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 14 April 2023.
Namun, pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR tak kunjung dibahas dan disahkan. RUU Perampasan Aset sudah lewat enam kali sidang paripurna sejak surpres diserahkan pemerintah. Ini tak ayal ikut mengundang pertanyaan akan keseriusan DPR tentang urgensi pemberantasan korupsi.
(Yakub Pryatama)