Dalami Korupsi di PGN, KPK Panggil Eks Dirjen Kementerian ESDM dan Kepala BPH Migas

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dalami Korupsi di PGN, KPK Panggil Eks Dirjen Kementerian ESDM dan Kepala BPH Migas

Candra Yuri Nuralam • 16 June 2025 14:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan rasuah terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada 2017-2021. Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dipanggil penyidik hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Juni 2025.

KPK juga memanggil dua saksi lain dalam kasus ini. Yakni, Kepala BPH Migas Erika Retnowati, dan eks Direktur Gas BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Purbo.

KPK berharap mereka memenuhi panggilan penyidik. Informasi mendetail soal pemeriksaan akan dipaparkan kepada publik setelah pemeriksaan rampung.

KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.
 

Baca Juga: 

KPK Sita USD1,5 Juta dan Tanah Senilai Rp70 M Terkait Korupsi Jual Beli Gas


Kasus ini bermula ketika PGN mengesahkan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) pada 2017. Saat itu, tidak ada rencana pembelian jasa atau barang dari IAE.

Danny memerintahkan Head of Marketing PGN Adi Munandir melakukan paparan kepada beberapa trader gas. Salah satu yang disebut, yakni PT Isargas, menjadi distributor lokal PGN.

Sejalan dengan itu, Adi menghubungi pejabat di Isargas untuk melakukan kerja sama antara PGN dan IAE. Adi bertemu dengan petinggi Isargas untuk melanjutkan bahasan kerja sama.

Dalam pembahasan, Isargas Group meminta USD15 juta untuk kerja sama pembelian gas antara IAE dan PGN. Itu, cuma uang muka untuk membayar kewajiban utang Isargas kepada pihak lain.

Danny juga sempat memerintahkan tim Marketing PGN membuat kajian internal terkait pembelian gas dari IAE. Proyek ini berjalan mulus dengan konsep pembelian advance payment atau uang muka.

KPK juga menemukan bukti adanya rapat yang dipimpin oleh Danny untuk melancarkan proyek ini. Empat kerja sama antara PGN dan IAE dan dinahkodai Isargas akhirnya terjalin pada 2 November 2017.

Tak lama setelah kerja sama terjalin, IAE menagih PGN untuk membayar uang muka USD15 juta atas transaksi jual beli gas. Dana dibayarkan dengan cara mencicil tiga kali.

KPK menemukan berkas yang menjelaskan bahwa Isargas Group tidak layak diakuisisi oleh PGN. Di tengah kerja sama, PGN bergabung dengan PT Pertamina (Persero) pada April 2019.

Uang yang telah dibayarkan PGN dalam jual beli gas ini digugat akan oleh Danny untuk membayar utang IAE atau Isargas Group. Pemenuhan pasokan gas berdasarkan kerja sama yang dibangun pun tidak bisa dipenuhi.

KPK menduga kerja sama ini membuat negara merugi USD15 juta. Hal itu didasari hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)