Pakar hukum pidana Chairul Huda dalam RDP revisi KUHAP di Komisi III DPR. Foto: Tangkapan layar Youtube DPR.
Fachri Audhia Hafiez • 19 June 2025 14:52
Jakarta: Pakar hukum pidana Chairul Huda mengusulkan agar penyelidikan tak diatur di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi KUHAP.
"Usul saya pimpinan penyelidikan tidak usah diatur di dalam KUHAP, penyelidikan," kata Chairul di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.
Menurut dia, penyelidikan bersifat teknis. Sebab, setiap tindak pidana ada sisi teknis yang berbeda-beda.
"Karena penyelidikan itu kan sifatnya teknis dan masing-masing tindak pidana pasti ada sisi-sisi teknis yang berbeda, kalau kita atur di dalam KUHAP seperti sekarang pertama adalah jadi redundant, jadi pengulangan," ucap Chairul.
Baca juga:
Revisi KUHAP, Komisi III bakal Bandingkan Masukan Pemerintah dengan Ahli |