Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 19 June 2025 14:15
Jakarta: Daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah telah diterima DPR. Masukan dari pemerintah terkait rumusan beleid baru itu akan diadu dengan ahli yang berkompeten.
"Ya kalau (masukan) dari pemerintah banyak ya, Karena kita sudah dapat konsepnya ya, Tapi kan harus kita adu dengan para ahli yang sekarang kita undang," kata anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.
Komisi III DPR sejatinya masih mendengar masukan terkait muatan di revisi KUHAP dari berbagai elemen. Yakni, advokat, ahli hukum, hingga mahasiswa.
Adang mengatakan terpenting dalam revisi KUHAP harus mengedepankan keberpihakan pada hak asasi manusia. Menurut dia, hak seseorang ketika menjalani proses hukum tak boleh dikesampingkan.
Baca juga:
Komisi III DPR Memastikan Hak Impunitas Advokat di KUHAP Baru |