Komisi III DPR Memastikan Hak Impunitas Advokat di KUHAP Baru

DPR/Ilustrasi Metro TV/Fachri

Komisi III DPR Memastikan Hak Impunitas Advokat di KUHAP Baru

Fachri Audhia Hafiez • 18 June 2025 17:57

Jakarta: Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dipastikan memuat pasal hak impunitas advokat. Artinya, advokat bakal kebal tuntutan hukum ketika membela klien.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi KUHAP. Dia merespons usulan hak impunitas itu dari advokat sekaligus alumni program doktor ilmu hukum Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

"Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukan di KUHAP. Jadi yang bapak usulkan, bapak baru mengusulkan hari ini, ini tanggal berapa nih, Juni, dua bulan lalu sudah kita akomodir pak," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Tjoetjoe mengeluhkan sebagai advokat kerap dihadapi ancaman penjara. Meskipun sedang membela warga negara yang tersangkut hukum.
 

Baca: Rapat Panja Revisi KUHAP Segera Digelar
 

"Sebenarnya kadang-kadang kita ini bekerja keras melakukan pembelaan pendampingan terhadap warga negara yang berhadapan dengan negara tetapi pada ujungnya kami sendiri yang kena penjara," ujar dia.

Menurut dia, hak impunitas penting diatur tegas secara hukum. Tjoetjoe klaim advokat kerap diperkarakan, sementara terdakwa yang dibela justru lolos dari hukum.

"Ini kadang-kadang perlu juga diperkuat imunitas rupanya advokat tidak sakti-sakti amat kalau salah melenceng kadang-kadang terdakwanya lolos, kaminya yang masuk. Jadi mungkin ini yang perlu dijadikan bahan perundingan bapak ibu," ucap Tjoetjoe.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)