DPR/Ilustrasi Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 18 June 2025 17:57
Jakarta: Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dipastikan memuat pasal hak impunitas advokat. Artinya, advokat bakal kebal tuntutan hukum ketika membela klien.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi KUHAP. Dia merespons usulan hak impunitas itu dari advokat sekaligus alumni program doktor ilmu hukum Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
"Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukan di KUHAP. Jadi yang bapak usulkan, bapak baru mengusulkan hari ini, ini tanggal berapa nih, Juni, dua bulan lalu sudah kita akomodir pak," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.
Tjoetjoe mengeluhkan sebagai advokat kerap dihadapi ancaman penjara. Meskipun sedang membela warga negara yang tersangkut hukum.
Baca: Rapat Panja Revisi KUHAP Segera Digelar |