Kejagung Pasangkan Gelang Khusus untuk Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. MTVN/Candra

Kejagung Pasangkan Gelang Khusus untuk Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi

Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 09:41

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memasangkan gelang khusus untuk mantan Direktur Utama PT Bank BJB Yuddy Renaldi. Yuddy merupakan tahanan kota dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex.

“Dia (Yuddy) di kita tidak dilakukan penahanan, jadi tahanan kota ya, dan terhadap yang bersangkutan sudah dipasang alat gelang detektor. Artinya, keberadaannya akan terdeteksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

Anang mengatakan gelang itu dipasangkan agar keberadaan Yuddy bisa termonitor. Sehingga, dia tidak bisa kabur ke luar kota berdasarkan larangan penahanan yang berlaku.

Yuddy baru bisa ke luar kota jika izin ke penyidik Kejagung. Jika tidak memberitahu, dia akan diseret masuk penjara.

“Dia harus lapor (kalau mau ke luar kota). Kalau dia melanggar bisa diketahui, bisa ditarik,” ujar Anang.

Kejagung mempersilakan Yuddy diperiksa KPK jika ada informasi yang dibutuhkan. Yuddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB yang diusut KPK.

“Karena yang bersangkutan penahanan kota, ya silakan (diperiksa), memang tidak sesuai,” ujar Anang.
 

Baca Juga: 

Kejagung Tetapkan Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Tersangka Kasus Korupsi di Sritex


Kejagung menambah delapan tersangka dalam kasus ini. Yakni, eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank BJB Yuddy Renaldi, Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021.

Kemudian, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, serta SD Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Sebelumnya, Kejagung cuma menetapkan tiga tersangka kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)