Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 07:50
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di PT Sritex. Salah satunya eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank BJB Yuddy Renaldi.
“Bahwa (penetapan tersangka) berdasarkan dengan alat bukti yang sudah kami peroleh,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jangkung Madyo di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 22 Juli 2025.
Tersangka lain dalam kasus ini ialah Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019-2022, dan Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI periode 2015-2021.
Kemudian, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB periode 2019-2023, Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017-2020, serta SD Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018-2020
Nurcahyo mengatakan status tersangka diberikan penyidik setelah memeriksa 175 saksi dan ahli. Ada dokumen pendukung yang menjelaskan mereka terlibat dalam dugaan korupsi ini.
“Ini tentunya telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ucap Nurcahyo.
Baca Juga:
Diperiksa Kejagung, Bos Sritex Iwan Kurniawan Mengaku Serahkan Dokumen Pembayaran |
Dalam kasus ini, Allan diduga menggunakan uang pencairan kredit tidak untuk peruntukannya. Sebagian uang dipakai untuk melunasi utang.
Lalu, Babay dan Pramono tidak melakukan penelitian pemberian kredit di Sritex sesuai prosedur yang berlaku. Padahal, Sritex tidak masuk dalam kategori debitur prima.
Yuddy merupakan orang yang memutuskan memberikan kredit Rp350 miliar kepada Sritex dalam rapat komite. Padahal, perusahaan itu sebelumnya memiliki kredit ratusan miliar.
Benny merupakan orang yang memberikan kewenangan memutus kredit ratusan miliar kepada Sritex. Namun, dana itu diserahkan tanpa melakukan evaluasi keakuratan laporan keuangan dari analisis kredit dan divisi risiko.
Supriyatno dan Pujiono merupakan orang yang menyetujui pemberian kredit di Sritex. Padahal, tim dia sudah memberitahukan perusahaan itu memiliki risiko gagal bayar, jika kredit diberikan.
Terakhir, SD tidak melakukan evaluasi keakuratan laporan keuangan dari pengajuan kredit ini. Dia malah menandatangani surat pemberitahuan persetujuan limit supply chain financing.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama. Namun, Yudi dijadikan tahanan kota lantaran kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.