Jadi Tersangka KPK, Tangan Immanuel 'Noel' Ebenezer Diborgol

Immanuel 'Noel' Ebenezer ditahan KPK/Metro TV/Candra

Jadi Tersangka KPK, Tangan Immanuel 'Noel' Ebenezer Diborgol

Candra Yuri Nuralam • 22 August 2025 15:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, alias Noel usai terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Noel ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka itu terlihat karena Noel menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK. Lalu, penyidik dan tim pengamanan memborgol tangannya.

Termasuk Noel, sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua terlibat kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
 

Baca: KPK Bantah Noel Ebenezer Masuk Rumah Sakit Usai Kena OTT

KPK segera mengumumkan status hukum mereka melalui konferensi pers. Peran dan kronologi kasus juga dipaparkan, nanti.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, status hukum para tersangka sudah ditetapkan sejak semalam. Sehingga, aturan main 1x24 jam dalam OTT tidak dilanggar.

“Sebelum 1x24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan ya, status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut pihaknya juga menyita uang dalam OTT ini. Selain itu, ada juga puluhan kendaraan yang lebih dulu diambil KPK.

OTT Noel terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, malam. Noel diduga terjerat kasus pemerasan.

“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," ujar Fitroh melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Agustus 2025.

KPK memiliki aturan main 1x24 jam untuk menentukan status hukum. Informasi lengkap dipaparkan melalui konferensi pers.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)